Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat perubahan bentuk hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 maka seluruh aset, hak, dan kewajiban PD BPR Bank Djoko Tingkir beralih kepada PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
(2) Pengalihan aset, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai seluruh aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar.
Koreksi Anda
