Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pengesahan Akta Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), seluruh Pegawai PD BPR Bank Djoko Tingkir beralih menjadi Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). (2) Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai Anggaran Dasar PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda