Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) bertujuan untuk:
a. memperluas produk usaha dan jangkauan pelayanan di bidang perbankan untuk peningkatan usaha dan taraf hidup rakyat;
b. memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); dan
c. mengoptimalkan laba/keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda
