Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATDJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sragen.
(2) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka dan/atau menutup Kantor Cabang dan Kantor Kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
