Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku SLF untuk bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak dibatasi. (2) Masa berlaku SLF untuk bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) Masa berlaku SLF untuk bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Perpanjangan SLF dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.
Koreksi Anda