Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SLF diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) SLF merupakan satu kesatuan dengan IMB. (3) SLF diterbitkan tanpa pungutan biaya.
Koreksi Anda
(1) SLF diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) SLF merupakan satu kesatuan dengan IMB. (3) SLF diterbitkan tanpa pungutan biaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran