Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SLF diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) SLF merupakan satu kesatuan dengan IMB. (3) SLF diterbitkan tanpa pungutan biaya.
Koreksi Anda