Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan mendirikan bangunan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait. (2) Dalam melakukan pengawasan, petugas dari SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan setiap saat pada jam kerja; b. memerintahkan kepada pelaksana dan/atau pemilik bangunan untuk mengubah, memperbaiki, membongkar atau menghentikan sementara kegiatan mendirikan bangunan apabila pelaksanaanya tidak sesuai dengan IMB. (3) Apabila dipandang perlu petugas dapat meminta agar IMB bersama lampirannya diperlihatkan. (4) Petugas dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan mendirikan bangunan harus menunjukkan kartu tanda pengenal.
Koreksi Anda