Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama pekerjaan mendirikan bangunan dilaksanakan, pemohon IMB dapat diwajibkan untuk menutup lokasi tempat mendirikan bangunan dengan pagar pengaman yang mengelilingi dengan pintu rapat, dengan memasang papan petunjuk yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: a. nomor, tanggal dan tahun IMB; b. nama pemohon bangunan; c. lokasi bangunan; d. fungsi bangunan; dan e. jenis bangunan. (2) Bilamana terdapat sarana/utilitas kabupaten yang mengganggu atau terkena rencana pembangunan, maka pelaksanaan pemindahan/pengamanan harus dikerjakan oleh pihak yang berwenang atas biaya pemilik IMB.
Koreksi Anda