Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemohon IMB untuk bangunan yang diklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk tentang:
a. saat akan dimulainya pekerjaan mendirikan bangunan tersebut dalam IMB, paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pekerjaan dimulai;
b. saat akan dimulainya bagian-bagian pekerjaan
mendirikan bangunan, sepanjang hal itu dipersyaratkan dalam IMB, paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum bagian itu mulai dikerjakan;
c. tiap penyelesaian bagian pekerjaan mendirikan bangunan sepanjang hal itu dipersyaratkan dalam IMB, paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum bagian itu selesai dikerjakan.
(2) Pekerjaan mendirikan bangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan rencana yang diajukan dan ditetapkan dalam IMB.
(3) Perubahan rencana saat bangunan didirikan harus lapor kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, kemudian akan dilakukan analisa apakah perlu IMB baru atau tidak berdasarkan perubahan tersebut.
Koreksi Anda
