Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku IMB sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan pemohon untuk menyelesaikan pembangunan dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun;
(2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut IMB yang telah diberikan apabila:
a. dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin itu diberikan pemegang IMB masih belum melakukan pekerjaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan;
b. pekerjaan-pekerjaan itu terhenti selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan tidak akan dilanjutkan;
c. izin yang telah diberikan itu kemudian ternyata didasarkan pada keterangan-keterangan yang tidak benar;
d. pembangunan itu kemudian ternyata menyimpang dari rencana dan syarat-syarat yang disahkan;
e. tidak mengikuti standar pelaksanaan pekerjaan seperti mengganggu lingkungan, lalu lintas dan lain- lain.
(3) Pencabutan IMB diberikan dalam bentuk Keputusan Bupati kepada pemegang izin disertai dengan alasan- alasannya;
(4) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan, pemegang izin terlebih dahulu diberitahu dan diberikan peringatan secara tertulis dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan- keberatannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan IMB diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
