Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
IMB tidak diperlukan apabila:
a. membuat lubang-lubang ventilasi, penerangan dan sebagainya yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) meter persegi dengan sisi terpanjang mendatar tidak lebih dari 2 (dua) meter.
b. merawat/memperbaiki bangunan gedung dengan tidak merubah denah, konstruksi maupun arsitektur bangunan gedung semula yang telah mendapat izin.
c. mendirikan bangunan gedung yang tidak permanen untuk memelihara binatang jinak atau taman-taman, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. ditempatkan di halaman belakang;
b. luas tidak melebihi 10 (sepuluh) meter persegi dan tingginya tidak lebih dari 2 (dua) meter, sepanjang tidak bertentangan seperti diatur dalam fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung.
d. membuat kolam hias, taman dan patung-patung, tiang bendera di halaman pekarangan rumah.
Koreksi Anda
