Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB ditolak apabila:
a. pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan;
b. bangunan gedung yang akan didirikan di atas lokasi/tanah yang peruntukannya tidak sesuai dengan rencana kabupaten yang sudah ditetapkan dalam RTRW;
c. status hak atas tanah tidak jelas dan/atau dalam sengketa;
d. bangunan gedung yang akan didirikan dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung seperti diatur dalam persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung;
e. adanya keberatan dari pihak lain yang mempunyai alasan yang jelas dan objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan permohonan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan alasan penolakannya.
(3) Permohonan IMB dapat diajukan kembali dan dapat dikabulkan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang dijadikan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
