Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) IMB hanya berlaku kepada nama yang tercantum dalam IMB.
(2) Perubahan nama pada IMB dikenakan bea balik nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Pemohon yang paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya IMB belum memulai pelaksanaan pekerjaannya maka IMB batal dengan sendirinya.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang atas permohonan dan disertai alasan tertulis dari pemegang IMB.
Koreksi Anda
