Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IMB yang dapat diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk adalah: a. IMB biasa; b. IMB secara bertahap; c. IMB untuk Pembangunan Bangunan Gedung Secara Masal; d. IMB Gedung untuk Pembangunan Dengan Strata Title. (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda