Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) IMB yang dapat diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk adalah:
a. IMB biasa;
b. IMB secara bertahap;
c. IMB untuk Pembangunan Bangunan Gedung Secara Masal;
d. IMB Gedung untuk Pembangunan Dengan Strata Title.
(2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
