Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan permohonan IMB yang diajukan mengenai syarat-syarat administrasi dan teknis menurut ketentuan dari peraturan, pedoman dan standar.
(2) Pemeriksaan terhadap permohonan IMB diberikan secara cuma-cuma.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan izin mendirikan bangunan apabila semua persyaratan administrasi telah terpenuhi;
Koreksi Anda
