Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang perizinan.
(2) Setiap permohonan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(4) Syarat administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk prasarana bangunan gedung mendasarkan pada peraturan, pedoman dan standar yang berlaku.
Koreksi Anda
