Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang atau badan hukum yang akan mengajukan permohonan IMB. (2) Keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan berisi ketentuan-ketentuan: a. Fungsi bangunan yang dapat di bangun pada lokasi bersangkutan; b. Ketinggian paling tinggi bangunan yang di izinkan; c. Garis sempadan dan jarak bebas paling rendah bangunan yang diizinkan; d. KDB paling tinggi yang diizinkan; e. KLB paling tinggi yang diizinkan; f. KDH paling rendah yang diwajibkan; g. KTB paling tinggi yang diizinkan; dan h. Jaringan utilitas umum Kabupaten Sragen. (3) Dalam keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. (4) Keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan.
Koreksi Anda