Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemilik bangunan untuk kegiatan meliputi: a. Pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung baru; b. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan, perawatan, perubahan perluasan/ pengurangan; c. Pelestarian atau pemugaran dengan mendasarkan pada surat keterangan rencana kota untuk lokasi yang berkaitan; (2) Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan/merehabilitasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB. (3) IMB merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas. (4) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, kecuali bangunan gedung fungsi khusus, melalui proses permohonan IMB.
Koreksi Anda