Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan perizinan, bangunan gedung digolongkan, sebagai berikut: a. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana yang meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; b. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai; c. bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih, dan bangunan gedung lainnya pada umumnya. (2) Bangunan gedung tertentu digolongkan sebagai berikut: a. bangunan gedung untuk kepentingan umum. b. bangunan gedung fungsi khusus.
Koreksi Anda