Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan perizinan, bangunan gedung digolongkan, sebagai berikut:
a. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana yang meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana;
b. bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai;
c. bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih, dan bangunan gedung lainnya pada umumnya.
(2) Bangunan gedung tertentu digolongkan sebagai berikut:
a. bangunan gedung untuk kepentingan umum.
b. bangunan gedung fungsi khusus.
Koreksi Anda
