Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status kepemilikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Bangunan yang sah. (2) Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan pengajuan permohonan IMB. (3) Kepemilikan bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain. (4) Dalam hal pemilik bangunan bukan pemilik hak atas tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari pemilik hak atas tanah. (5) Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan bangunan, pemilik yang baru wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda