Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB dipungut retribusi. (2) Penyerahan IMB dilaksanakan setelah pemohon membayar retribusi IMB. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Koreksi Anda