Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IMB dipungut retribusi.
(2) Penyerahan IMB dilaksanakan setelah pemohon membayar retribusi IMB.
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Koreksi Anda
