Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Perizinan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b adalah :
a. imb;
b. izin pemanfaatan bangunan (sertifikat laik fungsi);
dan
c. persetujuan merobohkan bangunan bagi pemilik bangunan yang akan merobohkan bangunan.
(2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat bukti berupa dokumen dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang menerangkan bahwa pemohon dapat mendirikan bangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan yang disetujui oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Izin Pemanfaatan Bangunan (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan surat bukti berupa dokumen dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4) Persetujuan merobohkan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan surat bukti berupa dokumen dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang menerangkan bahwa pemilik bangunan dapat merobohkan bangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan yang disetujui oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IMB dan SLF dimaksudkan untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan di wilayah Kabupaten Sragen dengan tujuan terjaminnya keselamatan penghuni dan lingkungan serta tertib pembangunan.
(6) Orang, Badan atau Lembaga sebelum mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan di wilayah Kabupten Sragen diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan IMB, SLF dan surat persetujuan merobohkan bangunan.
Koreksi Anda
