Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah penguasaan atas tanah yang berwujud dokumen sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, yang di dalamnya juga memuat data mengenai status tanah seperti hak milik, hak guna bangunan dan akta/bukti kepemilikan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan pada perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
Koreksi Anda