Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. izin mendirikan bangunan gedung; dan
c. status kepemilikan bangunan.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Koreksi Anda
