Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. izin mendirikan bangunan gedung; dan c. status kepemilikan bangunan. (2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Koreksi Anda