Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif agar bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
(2) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, baik persyaratan tata bangunan maupun persyaratan keandalan bangunan, agar bangunan laik fungsi dan/atau layak huni, serasi dan selaras dengan lingkungan.
(3) Pemenuhan persyaratan teknis disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung
darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi rawan bencana mengacu pada pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan bangunan gedung yang bersangkutan sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat, harus memperhatikan:
a. ketersediaan air minum/mandi;
b. ketersediaan sanitasi;
c. pelayanan kesehatan (hygiene promotion); dan
d. memenuhi syarat hunian sementara bagi korban bencana.
Koreksi Anda
