Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau status kepemilikan.
(2) Penjabaran klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi:
1. bangunan gedung sederhana;
2. bangunan gedung tidak sederhana; dan
3. bangunan gedung khusus.
b. klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi:
1. bangunan gedung permanen;
2. bangunan gedung semi permanen; dan
3. bangunan gedung darurat atau sementara.
c. klasifikasi berdasarkan tingkat resiko kebakaran meliputi:
1. bangunan gedung tingkat resiko kebakaran tinggi;
2. bangunan gedung tingkat resiko kebakaran sedang; dan
3. bangunan gedung tingkat resiko kebakaran rendah.
d. klasifikasi berdasarkan pada zonasi gempa meliputi:
1. zona i/minor;
2. zona ii/minor;
3. zona iii/sedang;
4. zona iv/sedang;
5. zona v/kuat; dan
6. zona vl/kuat.
e. klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
1. bangunan gedung di lokasi padat;
2. bangunan gedung di lokasi sedang; dan
3. bangunan gedung di lokasi renggang.
f. klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:
1. bangunan gedung bertingkat tinggi;
2. bangunan gedung bertingkat sedang; dan
3. bangunan gedung bertingkat rendah.
g. klasifikasi berdasarkan status kepemilikan meliputi:
1. bangunan gedung milik negara;
2. bangunan gedung milik badan usaha; dan
3. bangunan gedung milik perorangan.
Koreksi Anda
