Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran fungsi bangunan gedung adalah :
a. fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi:
1. rumah tinggal tunggal;
2. rumah tinggal deret;
3. rumah tinggal susun; dan
4. rumah tinggal sementara.
b. fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang antara lain:
1. bangunan masjid termasuk mushola ;
2. gereja termasuk kapel;
3. pura;
4. vihara; dan
5. kelenteng.
c. fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi :
1. bangunan gedung perkantoran;
2. perdagangan;
3. perindustrian;
4. perhotelan;
5. wisata dan rekreasi;
6. terminal; dan
7. bangunan gedung tempat penyimpanan.
d. fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi :
1. bangunan gedung pelayanan pendidikan;
2. pelayanan kesehatan;
3. kebudayaan;
4. laboratorium; dan
5. bangunan gedung pelayanan umum.
e. fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitamya dan/atau mempunyai resiko bahaya tinggi yang meliputi:
1. bangunan gedung untuk reaktor nuklir;
2. instalasi pertahanan dan keamanan; dan
3. bangunan sejenis.
f. fungsi campuran atau ganda merupakan bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi.
(2) Penjabaran fungsi prasarana bangunan gedung adalah:
a. fungsi sebagai pembatas/penahan/pengaman antara lain meliputi pagar, tanggul/retaining wall, turap batas kavling/persil.
b. fungsi sebagai penanda masuk lokasi antara lain berupa gapura, dan gerbang.
c. fungsi sebagai perkerasan antara lain berupa jalan, lapangan upacara, dan lapangan olah raga terbuka.
d. fungsi sebagai penghubung antara lain berupa jembatan, box culvert.
e. fungsi sebagai kolam/reservoir bawah tanah antara lain berupa kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir di bawah tanah, sumur peresapan air hujan, sumur peresapan air limbah, dan septic tank.
f. fungsi sebagai menara antara lain berupa menara antena, menara reservoir dan cerobong.
g. fungsi sebagai monumen antara lain berupa tugu dan patung.
h. fungsi sebagai instalasi/gardu antara lain berupa instalasi listrik, instalasi telepon/komunikasi, dan instalasi pengolahan.
i. fungsi sebagai reklame/papan nama antara lain berupa billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar).
Koreksi Anda
