Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan:
1. bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
3. kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Koreksi Anda
