Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda