Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
