Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KARANGMALANG (PERSERODA) KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen di bidang Perbankan; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda