Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor harus mencapai pemenuhan modal dasar dengan tetap memperhatikan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan ketentuan.
(2) Dalam hal Kewajiban Penyediaan Modal minimum belum terpenuhi maka hak deviden Pemegang Saham dapat di tangguhkan.
(3) Pencatatan dan administrasi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) di selenggarakan secara tertib dan akuntabel disertai Bukti Setor dan Notulen RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
