Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (2) Pengeluaran dengan kriteria darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Kriteria darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan, sarana / prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; (4) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang- undangan; dan d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda