Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1).Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp. 228.649.926.761,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 110.000.000.000,-
(2).Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Anggaran Sebelumnya
sejumlah Rp. 228.649.926.761,-
~ 7 ~
(2).Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Penyertaan Modal (Investasi) Penerimaan Daerah Rp.
25.000.000.000,-
b. Pembayaran Pokok Pinjaman
Daerah sejumlah Rp. 85.000.000.000,-
Koreksi Anda
