Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1).Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 1.465.590.837.154,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 847.296.056.191,- (2).Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.1.010.328.089.000,- b. Belanja Bunga Rp. 3.800.000.000,- c. Belanja Hibah sejumlah Rp. 83.768.251.154,- d. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 9.720.500.000,- f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 9.520.000.000,- g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 345.433.997.000,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 3.020.000.000,- (3).Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 79.276.032.850,- b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 437.535.774.030,- c. Belanja Modal sejumlah Rp. 330.484.249.311,-
Koreksi Anda