Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1).Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah
sejumlah Rp.
338.220.313.584,-
b. Dana perimbangan
sejumlah Rp. 1.548.150.092.000,-
c. Lain-lain pendapatan daerah
yang sah sejumlah Rp.
307.866.561.000,-
(2).Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Pajak daerah
sejumlah Rp. 89.625.000.000,-
b. Hasil Retribusi daerah
sejumlah Rp. 16.296.399.000,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
sejumlah Rp. 17.742.633.584,-
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
sejumlah Rp. 214.556.281.000,-
(3).Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Bagi hasil Pajak/Bagi
Hasil Bukan Pajak
sejumlah Rp. 27.906.860.000,-
Hasil Bukan Pajak sejumlah
b. Dana Alokasi Umum
sejumlah Rp.1.105.770.343.000,-
c. Dana Alokasi Khusus
sejumlah Rp. 364.392.237.000,-
d. Dana Insentif Daerah Rp. 50.080.652.000,-
(4).Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak
dari Provinsi dan
Pemerintah Daerah
Lainnya sejumlah Rp. 134.645.260.000,-
c. Dana Penyesuaian
dan Otonomi Khusus
sejumlah Rp. 173.221.301.000,-
~ 6 ~
Koreksi Anda
