Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGENNOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Sragen, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air (SDA), sub urusan drainase, sub urusan jalan, dan sub urusan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, dan sub urusan jasa konstruksi, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian;
6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
7. Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian;
9. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
10. Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
13. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
14. Dinas Tenaga Kerja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15. Dinas Lingkungan Hidup tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan, bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
18. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
19. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
20. Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
2. Pasal 13 dihapus
Koreksi Anda
