Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGENNOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DANSUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
