Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah harus melaksanakan rencana pembentukan Perda yang termuat dalam Program Pembentukan Perda. (2) Jika pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bisa diselesaikan pada tahun tersebut, maka DPRD dan Pemerintah Daerah harus menuntaskan Perda yang tersisa itu dalam Program Pembentukan Perda tahun berikutnya dengan urutan prioritas pertama untuk pembahasannya.
Koreksi Anda