Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Program Pembentukan Perda dapat dimuat daftar
kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. APBD.
(2) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Pembentukan Perda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai :
a. penataan kecamatan; dan
b. penataan desa.
Koreksi Anda
