Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Program Pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD. (2) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Pembentukan Perda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai : a. penataan kecamatan; dan b. penataan desa.
Koreksi Anda