Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda.
(2) Rancangan Perda yang diajukan di luar Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan konsepsi pengaturan Rancangan Perda yang meliputi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain;
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang disetujui bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Bagian Hukum.
d. pembatalan sesuai ketentuan Peraturan perundang- undangan; dan
e. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Perda ditetapkan
(3) Persetujuan atas Rancangan Perda yang diajukan di luar Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Perda.
Koreksi Anda
