Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Panitia Khusus dapat menghadirkan/mengundang :
a. perangkat daerah;
b. pimpinan lembaga Pemerintah Daerah non SKPD;dan/atau
c. masyarakat; dalam rapat kerja atau dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Perda.
(2) Panitia Khusus dapat mengadakan konsultasi dan/atau kunjungan kerja ke :
a. Pemerintah Pusat;
b. DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lain; dan/atau
c. lembaga terkait;
dalam rangka mendapatkan tambahan referensi dan masukan sebagai bahan penyempurnaan materi Rancangan Perda.
(3) Usulan rencana konsultasi dan/atau kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan memuat alasan berupa:
a. urgensi;
b. kemanfaatan; dan
c. keterkaitan daerah tujuan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
