Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Khusus dapat menghadirkan/mengundang : a. perangkat daerah; b. pimpinan lembaga Pemerintah Daerah non SKPD;dan/atau c. masyarakat; dalam rapat kerja atau dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Perda. (2) Panitia Khusus dapat mengadakan konsultasi dan/atau kunjungan kerja ke : a. Pemerintah Pusat; b. DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lain; dan/atau c. lembaga terkait; dalam rangka mendapatkan tambahan referensi dan masukan sebagai bahan penyempurnaan materi Rancangan Perda. (3) Usulan rencana konsultasi dan/atau kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan memuat alasan berupa: a. urgensi; b. kemanfaatan; dan c. keterkaitan daerah tujuan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda