Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, terdiri atas: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD; dan b. pendapat akhir Bupati. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didahului dengan: a. pimpinan Panitia Khusus menyampaikan laporan proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3); dan b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. (3) Apabila permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4) Jika Rancangan Perda tidak disetujui bersama antara DPRD dan Bupati, Rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD pada masa sidang yang sama.
Koreksi Anda