Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rapat kerja pengambilan keputusan atas Rancangan Perda dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Panitia Khusus, yang terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) Fraksi.
(3) Apabila dalam rapat kerja tidak dicapai kesepakatan atas Rancangan Perda, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna.
Koreksi Anda
