Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu :
a. pembicaraan tingkat I; dan
b. pembicaraan tingkat II.
Koreksi Anda
