Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu : a. pembicaraan tingkat I; dan b. pembicaraan tingkat II.
Koreksi Anda