Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) merupakan hasil penelitian, pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang terdiri atas :
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan akademisi atau konsultan yang mempunyai kapasitas di bidangnya..
(3) Sistematika Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
