Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program pembentukan Perda usulan DPRD disusun dan dikoordinasikan oleh badan pembentukan Perda. (2) Usulan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan pembentukan Perda.
Koreksi Anda