Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan Perda dilingkungan DPRD diatur dalam Peraturan DPRD.
Koreksi Anda