Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembentukan Perda melakukan pengkajian Persandingan terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berdasarkan pertimbangan Bagian Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa.
(2) Pengkajian Persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kajian mengenai kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
(3) Badan Pembentukan Perda menyampaikan hasil
pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pembahas rancangan Perda melalui pimpinan DPRD.
(4) Dalam hal pengkajian Badan Pembentukan Perda menyatakan bahwa terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 31.
(5) Dalam hal pengkajian Badan Pembentukan Perda menyatakan bahwa tidak terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka rancangan Perda yang berasal dari DPRD harus dibahas secara terpisah dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
Koreksi Anda
