Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Bupati menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingan.
Koreksi Anda