Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tahap Persiapan Rancangan Perda usulan DPRD difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga menyediakan dan memperbanyak naskah Rancangan Perda dalam jumlah yang diperlukan.
Koreksi Anda